Cybercrime adalah sebuah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud(penipuan), penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai alat adalah Spam / spamming (
SPAM atau juga Junk Mail adalah
penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita
iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para
pengguna situs web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam surat
elektronik, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari
informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon
genggam, spam forum Internet, dan lain lain
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan :
Kejahatan kerah biru
Kejahatan kerah putih
Cybercrime sendiri memiliki
karakteristik unik yaitu :
Ruang lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik
diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
sumber:ZainalHakim.web.id