Minggu, 06 April 2014

DNS Jumper ??

Dan applikasi yang kita pakai untuk membuka situs yang telah di blokir oleh pemerintah,Adalah :
DNS Jumper !!!

langkah-langkahnya :
-Pakai aplikasi DNS Jumper seperti gambar 1.1

gambar 1.1

-pada bar pertama biarkan pada option all network cards sesuai ganbar 1.2

 Gambar 1.2

-pada bar ke 2 kita pilih DNS Google sesuai gambar 1.3

 Gambar 1.3

-lalu klik "apply DNS" untuk menjalankan aplikasi tsb



-dan hasilnya seperti berikut situs  yg sudah di blokir oleh pemerintah sekalipun bisa terbuka


apa itu DNS??

kali ini kita membahas sebuah aplikasi dimana aplikasi tsb bisa membuka aplikasi yang sudah di blog dan di jaga agar tidak bisa di buka sembarang umur...

1.aplikasi yang kita gunakan Domain Name Sistem (DNS) system yang digunakan untuk pencarian nama komputer (name resolution) di jaringan yang mengunakan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol). DNS biasa digunakan pada aplikasi yang terhubung ke Internet seperti web browser atau e-mail, dimana DNS membantu memetakan host name sebuah komputer ke IP address. Selain digunakan di Internet, DNS juga dapat di implementasikan ke private network atau intranet dimana DNS memiliki keunggulan,yaitu :

  • Mudah, DNS sangat mudah karena user tidak lagi direpotkan untuk mengingat IP address sebuah komputer cukup host name (nama Komputer).
  • Konsisten, IP address sebuah komputer bisa berubah tapi host name tidak berubah.
  •  Simple, user hanya menggunakan satu nama domain untuk mencari baik di Internet maupun di Intranet.

TIndak lanjut studi kasus

ada beberapa contoh dari Illegal Content, misal :
- menggunakan sebuah aplikasi untuk membuka situs yang terlarang.
disini kita menggunakan sebuah applikasi yang akan membuka situs terlarang. sbg contoh www.youporn.com di mana situs ini mengandung salah satu unsur pornografi.

                                                                      gambar 1.1

sesuai gambar kita telah mencoba link tsb dan hasilnya akan terbaca oleh menkom dan di blok oleh pemerintah, sehingga kita tidak bisa membukanya.

- melakukan kecurangan dalam berbagai hal
di sini kita membuat suatu program Illegal dimana kita akan membobol/membuka situs tsb, dengan program tsb kita bisa membuka situs porno atau situs terlarang lainnya.

- membajak/mengcopy prihal orang lain yang dapat merugikan berbagai pihak
kita akan membajak sebuah situs terlarang oleh pemerintah check this out. :p

Jumat, 28 Maret 2014

ILLEGAL CONTENT





Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.


Sumber dari  website

Kamis, 20 Maret 2014

Apa itu cybercrime?

Cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud(penipuan), penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah Spam / spamming (SPAM atau juga Junk Mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna situs web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam surat elektronik, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :

Kejahatan kerah biru

Kejahatan kerah putih

Cybercrime sendiri memiliki karakteristik unik yaitu :

Ruang lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :

Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

sumber:ZainalHakim.web.id